Malang | Tanah wakaf seluas 154 hektare mulai disertifikasi oleh Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Malang. Proses sertifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf. Menurut Sekertaris PCNU Kabupaten Malang, Abdul Mujib Sadzili, dalam salah satu poin UU tersebut disebutkan bahwa tanah wakaf harus mempunyai sertifikat. Apabila sampai Oktober 2008 nanti belum disertifikasi, maka tanah wakaf akan menjadi milik publik yang dikuasai oleh negara. “Instruksi dari PBNU untuk melakukan sertifikasi terhadap semua tanah wakaf sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2007 lalu,”ujarnya dalam sosialisasi UU no 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf di Gedung LPP Maarif NU di Kebon Agung, Kabupaten Malang, Sabtu (26/1).

 

Menurut Gus Mujib, panggilan akrabnya, tanah wakaf itu tersebar di 33 MWC (musyawarah wilayah cabang) di Kabupaten Malang. Tiap MWC memiliki tanah wakaf antara 3,6 hektare-5,2 hektare. Dalam proses sertifikasinya, PCNU akan dibantu oleh depag dan BPN Kabupaten Malang. Mereka akan membebaskan biaya bagi pengurusan sertifikat tanah wakaf.

 

PCNU hanya perlu menyediakan dana untuk membeli materai Rp 6.000 sebanyak enam lembar saja. Selain itu, PCNU berencana melakukan sertifikasi terhadap aset-asetnya yang lain seperti sekolah dan kantor sekretariat. “Insya Allah bisa diselesaikan waktu tiga bulan,” tandasnya. (sry)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts