Perbanyak RTH, DKI Kelola Pemakaman Wakaf

Jakarta – Untuk mendukung perluasan ruang terbuka hijau (RTH) Pemprov DKI terus bersinergi dengan masyarakat. Bahkan hingga saat ini, dari 50 tempat pemakaman wakaf di Jakarta Selatan yang selama ini dikelola secara swadaya oleh warga, beberapa tempat di antaranya telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Seperti TPU Cikoko, Cidodol, Wijaya, Pasarminggu, dan sebagian Tanah kusir sudah diserahkan ke kita,” jelas Eddy Supriyatna, Kasudin Pemakaman Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Menurutnya, agar sesuai dengan konsep perluasan RTH, pemakaman wakaf yang masih dikelola warga harus mengikuti program plakatisasi. Ia juga menegaskan, jenazah yang dikubur di tanah wakaf tidak akan mendapat surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). “Surat itu bisa buat urus warisan dan asuransi, tanpa IPTM tidak akan keluar dananya. Dan hanya TPU Pemprov DKI yang dapat mengeluarkan surat itu,” tegasnya.

Eddy menambahkan, program plakatisasi makam untuk menunjang percepatan perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sesuai perintah gubernur. Dengan plakatisasi, makam bisa dijadikan daerah resapan. Menurut Eddy, selama ini pemakaman di tanah wakaf belum tertata dengan baik sehingga tidak dapat membantu penyerapan air.

“Pemakaman yang dikelola yayasan mungkin lebih bagus. Tapi kalau yang dikelola swadaya masyarakat tidak mungkin dapat menata area makam menjadi indah dan asri,” jelasnya.

Padahal, lanjut Eddy, untuk mencapai target RTH 20 persen saja cukup sulit untuk DKI Jakarta. Oleh karena itu, sekarang tempat pemakaman umum (TPU) juga diberdayakan. “Lagi pula dengan plakatisasi nilai estetikanya juga akan lebih indah. Bukan hanya pengelola, keluarga jenazah juga sebenarnya harus sadar dengan program agar tidak membuat makam menggunakan batu,” harapnya.

Eddy mengatakan, memang tidak ada aturan khusus bagi tanah makam wakaf untuk diplakatisasi. Namun hendaknya, makam wakaf bisa mengikuti program tersebut. “Kita bersinergilah, memang tidak ada aturan khusus tapi ini juga untuk kepentingan bersama. Kalau butuh pengarahan, nanti akan kita siapkan tim untuk memberikan penjelasan. Kalau memang tidak bisa mengurus makam menjadi indah, lebih baik diserahkan ke Pemprov DKI,” tandasnya. (beritajkt)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *