Masih begitu banyak potensi aset wakaf yang belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pengelola wakaf khususnya di kota Medan menyebabkan para penerima manfaat (maukuf ‘alaih) wakaf belum menikmati dengan maksimal hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Medan berupaya untuk mendorong para nazir menjadi lokomotif perubahan paradigma masyarakat yang selama ini menganggap bahwa wakaf hanya urusan masjid dan tanah kuburan, hal ini sejalan dengan program Pemberdayaan Rumah Ibadah dalam upaya mewujudkan Masjid Mandiri yang sudah di luncurkan oleh Pemerintah Kota Medan yang tertuang dalam Keputusan Walikota Nomor 451.2/20.K/VI/2021 Tentang Tim Pemberdayaan Rumah Ibadah untuk mewujudkan Masjid Mandiri di Kota Medan.
Program ini ingin mengembalikan masjid menjadi pusat peradaban umat Islam, pada akhirnya terwujud masjid yang makmur, sekaligus mampu menyejahterakan jemaah dan lingkungan di sekitarnya. Program Masjid Mandiri ini, adalah dalam upaya merefleksikan visi dan misi kami saat kampanye yang lalu yaitu “Kolaborasi Medan Berkah” salah satunya caranya adalah dengan kembali ke rumah ibadah dalam hal ini adalah masjid. Kehadiran Buku ”Pembinaan Nazir Tahun 2021 di Kota Medan” yang merupakan rangkuman materi kegiatan pembinaanNazir Wakaf di kota Medan kami harapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak yang terkait pengelola wakaf, sehingga tak ada lagi aset wakaf yang terlantar.
Silahkan baca dan download buku ”Pembinaan Nazir Tahun 2021 di Kota Medan” disini
buku_kumpulan materi pembinaan nazhir wakaf tahun 2021