Sukuk Wakaf Ritel SWR-003: Wakaf Mudah dan Aman

Sukuk Wakaf Ritel SWR-003: Wakaf Mudah dan Aman

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), DJPPR, dan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenke

Materi Tanya Jawab Wakaf Seri 08 2022: Perubahan Status dan Peruntukan Harta Benda Wakaf
Dibalik Wakaf Masjid untuk Muslim Dunia
Materi WCP Seri #5 2021

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), DJPPR, dan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu menggelar cara talkshow Bincang Ekonomi Syariah Terkinie (BESTIE) ke-2 dengan tema “Wakafku, Investasiku” secara hybrid pada Selasa (28/06/2022).

Pada kesempatan itu, Emmy Hamidiyah, Wakil Sekretaris BWI sebagai pembicara menyampaikan bahwa sejak dulu wakaf telah menjadi soko guru atau pondasi yang sangat penting dalam peradaban Islam.

“Salah satu sejarah wakaf yang paling terkenal adalah wakaf sumur oleh Utsman bin Affan yang memberikan manfaat bagi masyarakat di Madinah sampai saat ini, artinya pahalanya masih mengalir sampai sekarang,” ujarnya.

Emmy juga menjelaskan jenis-jenis wakaf, seperti wakaf permanen dan wakaf temporer, maupun wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf permanen artinya harta benda wakaf diserahkan selamanya kepada Nazhir untuk dikelola, adapun wakaf temporer adalah wakaf dengan jangka waktu tertentu yang akan dikembalikan pokoknya saat masa wakaf selesai.

Wanita yang pernah menjadi Komisioner Baznas ini lebih lanjut mengungkapkan salah satu bentuk produk pengelolaan wakaf uang adalah SWR-003.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri Sukuk Wakaf Ritel SWR-003 merupakan produk investasi sosial yang bertujuan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Salah satu contoh Dalam kaitannya dengan penerbitan SWR-003, Emmy menguraikan bahwa BWI berperan dalam memastikan bahwa Nazhir yang dipilih merupakan Nazhir yang amanah, kredibel, dan programnya bagus.

Menambahkan Emmy Hamidiyah, Rahmah Fitri, Analis Senior Direktorat Pembiayaan Syariah, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa Melalui CWLS Ritel, pemerintah berupaya memfasilitasi masyarakat agar dapat berwakaf uang secara lebih mudah dan aman.

“Hanya dengan nominal satu juta rupiah, kita sudah bisa ikut berinvestasi sosial di SWR-003,” ujar Rahmah. Nantinya, para Nazhir (pengelola wakaf) akan menyalurkan imbal hasil SWR-003 ke berbagai program sosial-ekonomi masyarakat. Antara lain program ketahanan pangan, sanitasi untuk masyarakat, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pemberdayaan masyarakat melalui ternak hewan.

Bekerjasama dengan 6 Mitra Ditribusi (Midis), pemerintah juga memberikan kemudahan teknologi bagi masyarakat dalam berinvestasi sosial di SWR-003 melalui pembelian secara online dengan mengakses landing page www.kemenkeu.go.id/cwls untuk memilih Midis yang diinginkan, kemudian melakukan proses registrasi dan pemesanan SWR-003.

Mengingat masa penawaran SWR-003 yang akan berakhir pada 7 Juli 2022, Rahmah mengajak masyarakat agar segera beripartisipasi dalam investasi sosial melalui SWR-003. “Berinvestasi di SWR-003 bukan hanya untung di dunia tapi juga di akhirat. Bukan hanya tentang memenuhi hasrat dan harapan melainkan juga harkat. Bukan cuma melulu self-reward ataupun self-healing, melainkan kita juga bisa self-control dan self-protection,” ujarnya di akhir acara.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0