Nazhir Wakaf di Bawah Yayasan atau KUA?

Nazhir Wakaf di Bawah Yayasan atau KUA?

Pertanyaan: Kami mengelola tanah wakaf kurang lebih satu hektar. Mana yang lebih kuat sebagai nazhir antara takmir masjid dan yayasan? Siapa yang m

Dugaan Penjualan Tanah Wakaf oleh Putra Ustadz Arifin Ilham, BWI: Tanah Wakaf Tidak Boleh Dijual!
Mengapa Tanah Wakaf Kena Pajak? Ini Alasannya
Gagasan Pelayanan Administrasi Tanah Wakaf Berbasis Komputer

Pertanyaan:

Kami mengelola tanah wakaf kurang lebih satu hektar. Mana yang lebih kuat sebagai nazhir antara takmir masjid dan yayasan? Siapa yang mengangkat dan menerbitkan SK nazhir? Apabila sudah ada yayasan yang menaungi wakaf tersebut kemudian ada nazhir. Nazhir ini dibawah yayasan atau KUA?

Bagus, Kebumen, Jawa Tengah

Jawab :

Diduga tanah wakaf yang ada masih perseorangan. Di sekitar tanah wakaf tersebut ada yayasan. Karena tanah wakaf tersebut Masjid maka ada ketakmiran. Sebaiknya nazhirnya dirubah dari perseorangan ke Yayasan. Setelah diubah, nantinya takmir Masjid ada di dalam yayasan. Terkait pergantian nazhir dapat dilakukan di BWI Provinsi Jawa Tengah. Silahkan diajukan pergantian nazhirnya

Sarmidi Husna, Sekretaris BWI

Perlu dipetakan bahwa pengelolaan harta benda wakaf adalah nazhir. Artinya yang bertanggung jawab adalah nazhir. Nazhir tidak meiliki tapi menjaga dan mengelola harta wakaf. Nazhir ada 3 jenis, Perseorangan, Organisasi dan badan hukum. Terkait nazhir Yayasan harus tunduk kepada aturan Yayasan dan yaysan tersebut mengelola harta wakaf maka menggunakan aturan wakaf.

Dr. H. Zaenuri, M.Hum, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0