Apakah Tanah Wakaf yang Masih Sengketa Bisa Disertipikatkan?

Apakah Tanah Wakaf yang Masih Sengketa Bisa Disertipikatkan?

Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga ti

Silaturahmi Dengan Gubernur Sumbar, BWI Lakukan Penandatangan Mou Pengembangan Wakaf
Pengaruh Literasi Wakaf Terhadap Minat Membeli CWLS
Tingkatkan Kualitas pengelolaan Wakaf, Digitalisasi dan Integrasi Data Perlu Diperkuat

Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.

Tanah yang masih bersengketa, Bagaimana mensertifikatkannya?

Penanya:  Mohammad dari Maluku dalam Tanya Jawab Wakaf Seri 1 2022

Jika berbicara tanah baik diwakafkan ataupun jual beli maka tanah tersebut harus clear & clean. Ketika ada sengketa terkadang ada tekanan ke KUA untuk membatalkan Ikrar Wakaf. Seluruhnya sudah ada aturannya, selanjutnya kehati-hatian itu dikedepankan. Apabila masih berada di masalah hukum maka menunggu putusan pengadilan.

Dr. H. Zaenuri, M.HumKasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI

Apabila masih sengketa maka diselesaikan dahulu sengketanya. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka ditempuh melalui jalur pengadilan.

Sarmidi Husna. MA, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: