Wakaf sebagai Penopang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Investasi

 Medan | Wakaf sangat potensial untuk mempererat tali silaturahmi dan kesetiakawanan sosial, apalagi bila dikelola secara adil, jujur dan transpa

Larangan Masjid Khusus Wanita
Wakaf untuk Bangun Islamic Center
Rayakan Hari Buku Sedunia, Ribuan Buku Diwakafkan

 

Medan | Wakaf sangat potensial untuk mempererat tali silaturahmi dan kesetiakawanan sosial, apalagi bila dikelola secara adil, jujur dan transparan. Pengelola wakaf tidak boleh mengubah bentuk wakaf menjadi milik pribadi atau suatu lembaga. Ini berarti bila dilihat dari sisi investasi ekonomi, sangat tidak mungkin jumlah dan bentuk suatu wakaf berkurang. "Justru sebaliknya sangat mungkin untuk terus bertambah, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh masyarakat," tutur H Raden Muhammad Syafi'i SH MHum seusai diwisuda pada Program Pascasarjana USU di Kampus USU Medan, Sabtu (26/1).

 

Romo, begitu sapaan akrabnya, mengambil tesis berjudul “Wewenang Nazhir Wakaf Menurut Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fiqih Islam”. Alumni Fakultas Hukum USU tahun 1981 ini memilih materi tesis itu, sebab masih minimnya pengetahuan masyarakat soal kedudukan hukum wakaf dan pengelolaannya bagi pemanfaatan untuk umat (masyarakat).

Lebih lanjut, Romo menegaskan, wakaf tidak boleh dijual, diagunkan (jaminan untuk meminjam), diwariskan dan dibagi-bagikan. Dan yang boleh dibagi-bagikan kepada umat adalah hasil atau manfaat dari wakaf tersebut tanpa sedikitpun mengurangi jumlah atau bentuk wakaf. “Orang (badan/lembaga) hanya boleh mengelola wakaf dan hasilnya dimanfaatkan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Romo, wakaf adalah bentuk ubudiyah umat Islam yang sangat potensial untuk pengembangan sosial ekonomi masyarakat. Zakat, infak dan sedekah (ZIS) ketika yang mengelolanya kehilangan hak, maka hak manfaat itu beralih kepada masyarakat yang menerimanya.

Makanya, kata dia, ketika pegelolanya kehilangan hak, maka hak itu tidak beralih ke orang lain (individu, red), tetapi milik Allah di mana masyarakat diwajibkan mengelolanya dan membagi hasilnya tanpa sedikitpun mengurangi jumlah benda yang diwakafkan.

Calon wakil gubernur berpasangan dengan calon gubernur H Abdul Wahab Dalimunthe SH (Abah) itu mengatakan, dari paparan tersebut berarti akan terjadi investasi yang pasti terus bertambah dan pemanfaatannya pun pasti semakin luas. Sehingga pada saatnya akan menjadi pilar yang sangat kuat bagi ketahanan ekonomi dan sosial, baik di tingkat nasional maupun di daerah. "Selama ini kita kurang memahami dan mengerti hakikat wakaf, sehingga pengelolaannya dan pemanfaatannya kurang maksimal,” ungkap Romo. [aum/hg]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: