Upaya Lindungi aset Wakaf, BWI Provinsi Aceh Lakukan Kerjasama Dengan Kejaksaan Provinsi

Potensi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar sangat luar biasa, bahkan hampir semua gampong memiliki aset tanah wakaf yang di mamfaatkan untuk kemakmuran meunasah, masjid, Dayah, Balee Beut, Kuburan Umum dan kemaslahatan ummat.

Tidak sedikit tanah wakaf yang terbengkalai dan tidak terurus, bahkan belum memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, sehingga sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalah gunaan.

Melihat permasalahan tersebut dua lembaga di Aceh Besar yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kejaksaan Negeri melaksanakan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (10/2/2023) di aula Kejari, Kota Jantho.

Penanda tanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua BWI Aceh Besar, Drs H Salahuddin, M.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Basril G, SH MH.

Menurut Salahuddin, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi, advokasi dan penanganan bersama terhadap permasalahan tanah wakaf berupa pendampingan hukum, penanganan hukum dan tindakan hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini para nazir wakaf dan masyarakat di harapkan akan lebih tergugah untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf, bahkan tidak perlu ragu dan takut untuk menyampaikan kepada BWI dan Kejaksaan jika ada nazir yang tidak amanah,” ujarnya.

Wakil Ketua Khalid Wardana, menyampaikan begitu juga dengan tanah wakaf yang bersengketa dan disalah gunakan, maka pihak BWI, Kementerian Agama dan Kejaksaan akan melakukan proses advokasi, untuk itu para nazir, aparatur gampong harus lebih pro aktif, laporkan segera jika ada permasalahan tersebut.

“Para keuchik dan imum meunasah diharapkan untuk mendata seluruh tanah wakaf, jumlah persil, yang bersertifikat dan yang belum memiliki sertifikat bahkan luasnya,” harapnya.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts