Mensos: Lembaga Zakat-Waqaf Berperan Atasi Kemiskinan

Bogor - Kelembagaan zakat dan waqaf berperan dalam penanggulangan kemiskinan. Zakat melayani sebuah mekanisme unik dari transfer pendapatan dan kekaya

Sukuk Linked Wakaf dan Kesehatan (1)
Penukaran Sudah Sesuai Aturan
Babak Baru Wakaf Masjid Agung Semarang

Bogor – Kelembagaan zakat dan waqaf berperan dalam penanggulangan kemiskinan. Zakat melayani sebuah mekanisme unik dari transfer pendapatan dan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin.

Melalui zakat setiap individu di dalam masyarakat dijamin minimum pendapatannya, agar mendukung kehidupan yang menyediakan social security sistem dalam masyarakat Islam.

Sementara waqaf digunakan untuk menyediakan infrastruktur material dan menyediakan sumber penghasilan. Yaitu yang digunakan untuk memperluas aktivitas kesejahteraan sosial baik level keluarga, komunitas maupun negara, kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat memberikan kuliah umum dan penandatanganan MoU di Universitas Djuanda Bogor, (10/1).

Dalam kuliah umum yang mengangkat pengentasan kemiskinan dalam perspektif tauhid, dikatakan Mensos, untuk mengaktivasi dan revitalisasi sistem zakat dan waqaf dalam masyarakat dan komunitas muslim terdapat kebutuhan yang mendesak yaitu formulasi manajemen. Selain itu mengurus isu-isu yang masih tertunda yang melekat di dalam kelembagaan.

Menurut Mensos, dunia Islam dengan penduduk lebih dari 1,2 miliar tersebar di 6 wilayah Afrika Utara, Afrika Sub Sahara, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan dan Asia Tenggara kecuali sejumlah negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah bahwa kemiskinan akut terjadi dimana-mana. Ini disebabkan adanya ketimpangan yang parah dan produktivitas yang rendah dari penduduknya.

Mengutip studi yang dipublikasikan Islamic Development Bank (IDB) Jeddah cukup mengejutkan. Dikatakan Mensos, hanya lima dari 56 negara anggotanya yaitu Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Nigeria dan Mesir diketahui lebih dari 528 juta penduduk miskin di dunia dengan pendapatan di bawah 2 dolar per hari atau di bawah garis kemiskinan masing-masing negara tersebut.

“Saya ingin memberikan elaborasi mengenai konsep zakat dan waqaf untuk diterapkan ke dalam sistem finansial inklusif. Pembuat kebijakan di seluruh penjuru dunia mengakui adanya microfinance sebagai sebuah alat penanggulangan kemiskinan yang ‘powerful’ atau sangat efektif”, katanya.

Sistem ini telah dijadikan provisi dalam pelayanan finansial bagi orang miskin dan mereka yang status ekonominya rendah dan terkeluarkan dari sistem finansial formal. Akses terhadap pelayanan seperti kredit, modal usaha, tabungan, asuransi diharapkan membantu orang miskin meningkatkan pendapatan rumah tangga dan keamanan ekonomi. (terbit/fnty)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: