BI Dorong Wakaf Jadi Pendanaan Perbankan Syariah

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai potensi dana wakaf sangat besar dan dapat menjadi alternatif pendanaan untuk mendukung penyaluran pembiayaan. Se

Wakaf Termasuk Pilar Penting Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sumbangan Wakaf pada Peradaban Islam (1)
UUS BPD Jatim Calon Penerima Wakaf Uang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai potensi dana wakaf sangat besar dan dapat menjadi alternatif pendanaan untuk mendukung penyaluran pembiayaan. Selama ini, seperti halnya perbankan konvensional, dana mahal atau deposito masih menjadi tumpuan perbankan syariah.

“Untuk meningkatkan pembiayaan bank syariah, salah satunya dari dana umat, bisa zakat, infak, sodakoh, dan tentunya dana wakaf yang dikelola badan wakaf,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi dalam Seminar Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah di Jakarta, (29/1).

Selain untuk mengentaskan kemiskinan, dia menjelaskan, penggunaan dana wakaf bisa digunakan oleh perbankan syariah dalam bentuk pembiayaan produktif. Pasalnya, wakaf dapat berperan sebagai salah satu pendanaan alternatif yang murah untuk mengembangkan kesejahteraan umat.

“Menurut penelitian, kalau 10 juta orang di Indonesia masing-masing menyisihkan wakaf Rp10 ribu sampai Rp100 ribu per bulan, dalam setahun bisa terkumpul Rp5 triliun. Jadi ada potensi dana wakaf,” ungkap Edy.

BI mencatat, total dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah bertumbuh sebesar 28,03 persen dalam setahunan, menjadi Rp150,45 triliun per akhir Desember 2012. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan deposito yang mencapai Rp86,41 triliun atau 57,44 persen dari total DPK.

Sementara itu, lanjut Edy, dana wakaf di Malaysia yang berasal dari 14 juta penduduk muslim bisa mencapai Rp121 miliar, kemudian Rp239 miliar dari 3 juta penduduk muslim di Turki, serta Rp31 miliar dari 2,7 juta penduduk muslim di Inggris.

“Artinya, ada potensi bagaimana untuk menggerakkan wakaf,” pungkas Edy. [investordaily]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: