JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta agar tanah wakaf yang selama ini dipakai untuk kepentingan pemerintah segera dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, yang termaktub dalam akta ikrar wakaf. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif BWI, Achmad Djunaidi, Senin (20/5/2013), di kantor BWI.
Menurut Djunaidi, selama ini banyak tanah wakaf digunakan untuk pembangunan kantor KUA, madrasah negeri, dan peruntukan-peruntukan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan wakif. Padahal, kata Djunaidi, Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa perkantoran pemerintah dan gedung-gedung madrasah harus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Menurut undang-undang wakaf, pengelola wakaf adalah perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Selain mereka, termasuk Pemerintah, tidak diperkenankan menjadi pengelola harta wakaf,” jelas Pak Djun, sapaan akrab Djunaidi.
Pengembalian itu, kata Pak Djun, agar tanah wakaf bisa dikelola secara produktif oleh nazhir-nazhir yang profesional, lalu keuntungan dari pengelolaan itu disalurkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan, sesuai dengan peruntukan yang dikrarkan oleh wakif.
Sebagai langkah awal, “BWI sudah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait agar mendata tanah wakaf yang mereka pakai dan mempertimbangkan pengembaliannya,” ujar Djunaidi.
Djunaidi menambahkan, sekiranya Pemerintah belum sanggup mengembalikan tanah wakaf, hendaknya dipikirkan untuk membayar sewa kepada nazhirnya.
Editor: Nurkaib