Telah disebutkan dalam berbagai riwayat Hadis tentang wakaf para sahabat berupa tanah yang berharga dan berbagai harta yang bermanfaat.

Di antaranya adalah:

  1. Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari, tentang tanah di Khaibar yang bernama Samagh telah diwakafkan oleh Umar bin Khattab ra (al-Asqalani, 1960: 392), serta rumah yang diwakafkan kepada anaknya. di Madinah (al-Hujaili, 1999: 165). Hingga saat ini wakaf Khaibar dimanfaatkan untuk kebun kurma.
  2. Ustman bin ‘Affan mewakafkan sumur Raumah yang diriwayatkan dalam Hadis Nasai, Tirmidzi, dan Bukhari. Manfaat dari wakaf sumur ini juga masih terjaga dengan baik hingga saat ini.
  3. Ali bin Abi Thalib juga mewakafkan hartanya di Yanbu dan Khaibar, Mu’az bin Jabal, Asma binti Abi Bakar, serta istri-istri Rasulullah, seperti Ummu Salamah, Shafiyah binti Hayi, dan Ummu Habibah juga ikut mewakafkan rumah-rumahnya di Madinah.
  4. Zubair bin Awwam mewakafkan rumah untuk keturunannya yang tersebar di Madinah, Mesir dan Makkah.
  5. Khalid bin Walid juga mewakafkan harta dan senjata perangnya.
  6. Khalid bin Walid juga mewakafkan harta dan senjata perangnya.
  7. Anas bin Malik juga mewakafkan rumah di Madinah .
  8. Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Sughra, bahwa Fatimah, putri Rasulullah, juga mewakafkan hartanya untuk Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib.
  9. Lainnya, Sa’ad bin Abi Waqash, Abu Arwa al-Dausi, Jabir bin Abdullah, Sa’ad bin Ubadah, Uqbah bin Amir, Abdullah bin Zubair, Hakim bin Hazam, Amru bin ‘dan Ash, Said bin Zaid juga mewakafkan harta mereka di jalan Allah.

Wakaf yang diberikan oleh para sahabat secara keseluruhan dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk dan jumlahnya secara berurut, dimulai dari wakaf rumah, tanah, peralatan perang, dan yang terakhir adalah sumber air. Al-Hujaili (1999: 184) juga menceritakan bahwa hasil wakaf yang dikelola oleh Hafsah, istri Rasulullah yang ditunjuk sebagai nazhir oleh Umar bin Khattab, diperuntukkan kepada Mujahid fi Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), membebaskan hamba sahaya, bekal untuk musafir, bantuan kepada orang-orang miskin dan lemah (lemah fisik), juga diberikan kepada kerabat para pe-wakif, serta orang-orang lanjut usia, beserta penduduk yang mengemis karena tidak berkecukupan pangan. Menurut Abu Bakar al-Hamīdi, wakaf sahabat-sahabat Rasulullah tersebut masih terjaga hingga saat ini.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *