Peran Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (1)

oleh Rozalinda Perempuan banyak memberi andil dalam pengembangan bisnis. Di sektor usaha kecil banyak kaum perempuan yang menyisihkan waktu luangn

Khutbah Jumat: Orang yang Berwakaf Akan Berkumpul Bersama Keluarga di Syurga
BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf, Bupati Banyumas Sebut Bisa Jadi Solusi Masalah Wakaf
Praktik Wakaf Produktif untuk Masyarakat

oleh Rozalinda

Perempuan banyak memberi andil dalam pengembangan bisnis. Di sektor usaha kecil banyak kaum perempuan yang menyisihkan waktu luangnya mengurus rumah tangga dengan membuka usaha produktif. Justru usaha rumah tangga ini bisa membuka kesempatan bekerja bagi perempuan yang lain.

 

Usaha mikro kecil merupakan kegiatan ekonomi yang menjadi pilihan kebanyakan anggota masyarakat, terutama kelompok perempuan, yang banyak berkecimpuang dalam kegiatan industri kerajinan dan industri rumah tangga. Kontribusi perempuan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terbilang cukup besar yaitu sekitar 40% dari 41 juta pelaku UMKM. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan mempunyai peran yang sangat signifikan di sektor UMKM. Fakta ini menunjukkan bahwa kaum perempuan memiliki kontribusi yang penting dalam perekonomian. Namun, masih banyak perempuan yang terkendala untuk memulai berwirausaha yaitu keterbatasan modal dan pengetahuan. Pengalaman yang masih kurang dan keterbatasan pengetahuan menyebabkan mereka kurang percaya diri untuk berwirausaha. Karena itu, memerlukan perhatian dari berbagai pihak untuk berperan dalam mengatasi kendala ini. Perlu ada lembaga yang dapat membantu mengedukasi dan memberikan pembinaan kepada perempuan untuk berwirausaha.

 

Sebenarnya pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup serius terhadap pemberdayaan perempuan dan usaha mikro kecil dengan memberikan kredit untuk usaha kecil KIK (Kredit Investasi Kecil) dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) dengan bunga mengikuti bunga pasar. Namun, ternyata upaya yang diberikan sangat kecil atau pun tidak tercapai, sangat terbatas dan tidak menyeluruh karena pendanaan yang juga terbatas. Oleh karena skala usahanya yang sangat kecil mengakibatkan mereka tidak mampu menciptakan peningkatan modal usaha. Kondisi ini mengakibatkan mereka lari kepada pihak pemberi kredit informal yang biasa disebut dengan pihak rentenir.

 

Untuk memenuhi kebutuhan kelompok perempuan produktif, lembaga pengelola wakaf uang dapat melakukan pemberdayaan perempuan dengan memberikan bantuan modal investasi maupun modal kerja pada anggota pada khususnya yang sebagian besar merupakan anggota kelompok produktif. Peran lembaga nazhir wakaf lainnya dalam pemberdayaan perempuan antara lain memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan ketrampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Makalah ini berupaya menjelaskan peran lembaga nazhir wakaf pengelola wakaf uang dalam memberdayakan perempuan pengusaha baik dari segi permodalan maupun dalam pengembangan usahanya.

 

Kiprah Perempuan dalam Bidang Ekonomi

Perempuan sangat potensial untuk melakukan berbagai kegiatan produktif yang menghasilkan dan dapat membantu ekonomi keluarga, apalagi potensi tersebut menyebar di berbagai bidang maupun sektor. Dengan potensi tersebut perempuan potensial berperan aktif dalam proses recovery ekonomi, untuk itu potensi perempuan perlu ditingkatkan.

 

Kiprah perempuan dalam bidang ekonomi terutama yang melakukan peran sebagai pengelola usaha telah merambah ke pelosok-pelosok wilayah perdesaan dengan menjalankan usaha di berbagai sektor, seperti antara lain pertanian, pengolahan makanan, industri kecil dan perdagangan. Sedangkan di perkotaan usaha perempuan lebih beragam sampai menjangkau keseluruh sektor-sektor usaha yang ada. Sebagian besar usaha perempuan pada kenyataannya juga banyak bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan wilayah “domestik” dan dekat dengan lingkungan rumah tangganya, seperti pada sektor jasa, industri kerajinan dan rumah tangga serta sektor informal lainnya.

 

Optimalisasi peran serta perempuan di dalam berbagai kegiatan publik perlu terus ditingkatkan.[1] Kiprah perempuan untuk tampil ke depan mulai dibuka lebar tampak dari semakin mudahnya perempuan dalam meraih setiap peluang kerja yang tersedia. Kompetisi untuk mencari sumber pendapatan seiring dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin bervariasi terus dihadapi perempuan. Oleh karena itu. secara kualitas perempuan harus dipersiapkan untuk mengahadapinya.

 

Peran ganda perempuan yang semakin berkembang tidak hanya terkait di sektor domestik tetapi telah meluas ke sektor kegiatan ekonomi. Peran perempuan turut menegakkan ekonomi rumah tangga dengan memasuki berbagai kegiatan ekonomi diakui memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rumah tangga. Karena kuatnya posisi ekonomi adalah sebagai modal untuk membiayai seluruh keperluan rumah tangga.

 

Meningkatnya keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi dilandasi peningkatan dalam jumlah perempuan yang terlibat dalam pekerjaan di luar rumah tangga yang meningkat dari waktu ke waktu. Di samping itu peningkatan dalam bidang jumlah pekerjaan yang dapat dimasuki oleh perempuan yang selama ini sebelumnya masih didominasi oleh laki-laki.[2] Kaum perempuan saat ini memiliki peranan yang cukup besar dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan. Peran perempuan di bidang ekonomi sudah menunjukkan adanya peningkatan, walaupun bila dibandingkan dengan laki-laki masih lebih rendah (78.61% tahun 2010). Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan mengalami peningkatan dari 46.68 % tahun 2009 menjadi 47.24 % tahun 2010.[3]

 

Tabel 1

Persentase Penduduk Berumur 15 tahun Ke Atas menurut Jenis Kegiatan

2009-2010

Penduduk Usia Kerja

Kegiatan

Jenis Kelamin

Perempuan

Laki-laki

2009

2010

2009

2010

Angkatan Kerja

Bekerja

46.68

47.24

77.37

78.61

Pengangguran

4.32

4.52

6.28

5.15

Bukan Angkatan Kerja

Sekolah

7.94

8.02

8.37

8.26

Mengurus RumahTangga

37.35

36.43

1.83

1.81

Lainnya

3.71

3.78

6.15

6.17

Sumber : BPS-RI, Sakernas Agustus 2009 dan Sakernas Agustus 2010.

 

Dari data wanita bekerja, terdapat 33% wiraswasta, 31% menjadi buruh/pegawai, 36% membantu usaha rumah tangga, sedang data pria bekerja: 53% wiraswasta, 37% menjadi buruh/pegawai, dan 10% membantu usaha rumah tangga. 36% perempuan bekerja berstatus membantu usaha rumah tangga.[4]

 

Keterlibatan perempuan Indonesia dalam dunia usaha atau sebagai pengusaha/ wirausaha telah ada sejak zaman ke zaman, sejak dulu perempuan telah terjun dalam dunia perdagangan, membantu ekonomi keluarga bahkan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga. Dalam hal keterlibatan perempuan Indonesia dalam dunia usaha atau sebagai pengusaha/wirausaha telah ada sejak zaman ke zaman, sejak dulu perempuan telah terjun dalam dunia perdagangan, misalnya wanita-wanita di Solo telah membantu ekonomi keluarga bahkan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dari usaha batik yang mereka kelola. Demikian halnya di Palembang, Padang, Lampung, dan Ujung Pandang, wanita-wanita sukses mengelola industri rumah tangga berupa kain songket, di daerah-daerah lain terkenal dengan berbagai jenis kerajinan tangan ataupun makanan sebagai ciri khas suatu daerah adalah hasil karya tangan-tangan perempuan.

 

Perempuan banyak memberi andil dalam pengembangan bisnis. Beragam bisnis baik dimulai dari skala rumah tangga hingga bisnis besar dikelola oleh kaum hawa. Di sektor usaha kecil banyak kaum perempuan yang menyisihkan waktu luangnya mengurus rumah tangga dengan membuka usaha produktif. Justru usaha rumah tangga ini bisa membuka kesempatan bekerja bagi perempuan yang lain.

 

Perempuan yang memutuskan untuk bekerja selain untuk mengoptimalkan pendidikan dan potensinya, juga adanya kesadaran untuk menopang kehidupan rumah tangganya, karena dengan semakin majunya peradaban dunia semakin tinggi pula kebutuhan hidup dan rumah tangganya. Menurut hasil penelitian Badan Pengembangan Sumberdaya KPKM tahun 2001, melalui 32 orang responden menyatakan bahwa motivasi perempuan melakukan usaha adalah untuk (1) mengurangi pengangguran atau menciptakan lapangan usaha (2) meringankan beban keluarga (3) mengubah nasib (4) menjadi diri sendiri (5) kaya dan (6) meningkatkan kesejahteraan.[5]

 

Banyaknya motivasi perempuan melakukan usaha karena ingin mengurangi pengangguran atau menciptakan lapangan usaha, menunjukkan adanya kesadaran dari perempuan atas kondisi pengangguran yang semakin meningkat, adanya kesadaran dari perempuan untuk menciptakan pekerjaan bukan mencari pekerjaan. Ada pun motif yang melandasi tingginya tingkat keterlibatan perempuan dalam bekerja di antaranya adalah:

 

  1. 1. Kebutuhan finansial

Kondisi ekonomi keluarga seringkali memaksa perempuan untuk ikut bekerja untuk menambah penghasilan keluarga. Seringkali kebutuhan rumah tangga yang begitu besar dan mendesak, membuat suami dan isteri harus bekerja untuk bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat sang isteri tidak mempunyai pilihan lain kecuali ikut mencari pekerjaan di luar rumah.

  1. 2. Kebutuhan sosial-relasional

Perempuan memilih untuk bekerja karena mempunyai kebutuhan sosial relasional yang tinggi. Tempat kerja mereka sangat mencukupi kebutuhan mereka tersebut. Dalam diri mereka tersimpan suatu kebutuhan akan penerimaan sosial, akan adanya identitas sosial yang diperoleh melalui komunitas kerja. Bergaul dengan rekan-rekan di kantor menjadi agenda yang lebih menyenangkan dari pada tinggal di rumah

  1. 3. Kebutuhan aktualisasi diri

Bekerja adalah salah jalan yang dapat digunakan oleh manusia dalam menemukan makna hidupnya. Dengan berkarya, berkreasi, mencipta, mengekspresikan diri, mengembangkan diri, membagikan ilmu dan pengalaman, menemukan sesuatu, menghasilkan sesuatu serta mendapatkan penghargaan, penerimaan, prestasi adalah bagian dari proses penemuan dan pencapaian pemenuhan diri melalui profesi atau pun karir. Ia merupakan suatu pilihan yang banyak diambil oleh para perempuan di zaman sekarang terutama dengan makin terbukanya kesempatan yang sama pada perempuan untuk meraih jenjang karir yang tinggi.[6]

 

Jumlah perempuan yang ikut menopang ekonomi baik dalam keluarga maupun di tingkat yang lebih luas dapat dikatakan tinggi yakni lebih dari 50% perempuan ikut bekerja. Baik sebagai pekerja formal, pekerja non formal, seperti pengusaha kecil, pedagang, buruh atau bahkan hanya paruh waktu sambil mengelola keluarga. Ini berarti perempuan memiliki kontribusi secara ekonomi baik bagi keluarga maupun negara.[7]

 

Perempuan memberikan kontribusi secara ekonomi bagi keluarga manakala penghasilan suami tidak mencukupi atau bahkan bila suami tidak bekerja. Bagi negara, kontribusi perempuan diberikan karena ikut serta meningkatkan pendapatan perkapita serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga secara keseluruhan ikut serta meningkatkan perekonomian secara makro.

 

Nici Nelson menemukan lebih banyak perempuan memiliki keterbatasan dibanding laki laki dalam pemilihan aktivitas ekonomi sehingga sektor informal sering menjadi pilihan perempuan. Seperti yang dikutip Hastuti Dan Suparmini dalam tulisannya “Prospek Wanita Pedagang Kaki Lima Di Monjali (Monumen Yogya Kembali)” Perempuan lebih terdorong memasuki sektor informal yang memiliki karakteristik mudah dimasuki, bersandar pada sumber daya lokal, usaha milik sendiri, operasinya dalam skala kecil, teknologi sederhana, prasyarat pendidikan relatif rendah.[8]

 

Keunggulan yang dimiliki sektor informal sebagai sektor peluang kerja yang tidak terlalu mengikat untuk aktifitasnya sehingga sektor tersebut merupakan alternatif tawaran yang menarik bagi perempuan guna memperoleh pendapatan. Keterikatan perempuan pada tugas pokok di rumah tangga menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi perempuan di dalam memasuki sektor publik. Perempuan yang memiliki pendidikan relatif rendah karena kultur masa lalu yang memposisikan sebagai subordinansi atas lawan jenisnya dengan demikian cenderung memilih sektor informal sebagai upaya memperoleh pendapatan.

 

Dalam periode krisis ekonomi, sektor informal menjadi “katub pengaman” bagi berlangsungnya kehidupan ekonomi masyarakat. Terbukti sektor informal mampu mendukung sektor formal. Peran tenaga kerja perempuan sektor informal yang jumlahnya cenderung meningkat memberi implikasi terhadap pendapatan, baik terhadap peningkatan pendapatan maupun kesejahteraan keluarga.

 

Usaha mikro kecil merupakan kegiatan ekonomi yang menjadi pilihan kebanyakan anggota masyarakat, terutama kelompok perempuan, yang banyak berkecipung dalam kegiatan industri kerajinan dan industri rumah tangga. Sehubungan dengan pemberdayaan perempuan dan usaha mikro kecil, sebenarnya pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup serius. Perhatian tersebut antara lain dengan dikeluarkannya berbagai program, seperti kredit program, kredit untuk usaha kecil yang dikenal dengan KIK (Kredit Investasi Kecil) dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) dengan bunga mengikuti bunga pasar.[9]

 

Namun berdasarkan Penelitian yang dilakukan SMERU (2003) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mengindikasikan bahwa telah banyak bantuan pemerintah dan donor yang diberikan, namun ketika dikonfirmasikan ke tingkat akar rumput ternyata upaya yang diberikan sangat kecil atau pun tidak sampai. Upaya ini tentu saja sangat terbatas dan tidak menyeluruh karena pendanaan yang juga terbatas. Akibatnya para pengusaha, apa lagi perempuan pengusaha tidak mudah mendapatkan akses permodalan dengan bunga dan persyaratan yang dapat mereka penuhi.[10]

 

Keberadaan usaha kecil di tanah air memang mewakili hampir seluruh unit usaha dalam perekonomian. Karena jumlahnya yang amat besar dan penyumbang terbesar dalam penyerapan tenaga kerja yakni 88%. Sampai saat ini usaha kecil mewakili sekitar 99,85% dari jumlah unit usaha yang ada, sedangkan usaha menengah sebesar 0,14% saja, sehingga usaha besar hanya 0,01%. Dengan demikian corak perekonomian Indonesia ditinjau dari pelaku usaha adalah ekonomi rakyat yang terdiri dari usaha kecil di berbagai sektor, terutama sektor pertanian dan perdagangan maupun jasa serta industri pengolahan. [11]

 

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mencatat dari 52.764.603 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)[12] yang diketahui, sekitar 60% pengelolanya adalah kaum perempuan. Dari seluruh jurnlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Indonesia dengan rincian, 0,13 % perempuan berada di usaha menengah, 6.90% berada di usaha kecil dan 92,97% berada di usaha mikro. Bahkan, persentase perempuan dalam dinamika usaha mencapai 50,1 persen berbanding 49,9 persen dengan kaum lelaki.[13] Kontribusi perempuan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terbilang cukup besar yaitu sekitar 40% dari 41 juta pelaku UMKM. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan mempunyai peran yang sangat signifikan di sektor UMKM.[14]

 

Fakta ini menunjukkan bahwa kaum perempuan memiliki kontribusi yang penting dalam perekonomian.[15] Namun masih banyak perempuan yang terkendala untuk memulai berwirausaha yaitu keterbatasan modal dan pengetahuan. Pengalaman yang masih kurang dan keterbatasan pengetahuan menyebabkan mereka kurang percaya diri untuk berwirausaha. Karena itu, memerlukan perhatian dari berbagai pihak untuk berperan dalam mengatasi kendala ini. Perlu ada lembaga yang dapat membantu mengedukasi dan memberikan pembinaan kepada perempuan untuk berwirausaha.

 

Oleh karena skala usahanya yang sangat kecil mengakibatkan mereka tidak mampu menciptakan peningkatan modal usaha, tabungan dan investasi. Kondisi ini mengakibatkan mereka lari kepada pihak pemberi kredit informal yang biasa disebut dengan pihak rentenir. Mereka mendapatkan modal dari rentenir dengan prosedur yang mudah dan cepat wapalupun dengan bunga yang sangat tinggi.

 

Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Terjadinya arus lancar (cash flow) penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha perempuan. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

 

Ahmad Muhammad Abdul Azhim al-Jamal dalam hal ini menegaskan, peranan wakaf dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dapat dilihat dari beberapa segi, yakni 1) Melalui simpanan wakaf yang ditujukan untuk melayani proyek-proyek pembangunan, akan tercapai kekuatan finansial baru yang menyokong perekonomian negara. Aset-aset wakaf itu adalah kebutuhan financial yang tetap eksis dan selalu membantu ekonomi negara. 2) Membantu pendirian infra struktur. 3) Memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. 4) Berpartisipasi dalam menambah gerakan bisnis di masyarakat. [16] Oleh karena itu, harta wakaf bisa diekploitasi dalam skala besar sehingga bisa diberikan subsidi, penyediaan kesempatan kerja, dan penyediaan lembaga-lembaga pelatihan kewirausahaan terutama bagi kelompok usaha perempuan.

 

Bersambung …

 

*) Penulis adalah dosen IAIN Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat; juga ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Sumatera Barat

 

**) Artikel dimuat di jurnal al-Awqaf, Vol. 5, No. 1, Januari 2012

 


[1] Peranan strategis perempuan dalam pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:

1. Peranan perempuan dalam keluarga.

Perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa.

2. Peranan perempuan dalam Pendidikan.

Jumlah perempuan yang demikian besar merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan. Dengan mengelola potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka tenaga kerja perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk mampu mengangkat derajat bangsa.

3. Peranan perempuan dalam bidang ekonomi/

Pertumbuhan ekonomi akan memacu pertumbuhan industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan kualitas hidup. Di sektor ini perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi keluarga melalaui berbagai jalur baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja yang terdidik.

4. Peranan perempuan dalam pelestarian lingkungan

Kerusakan lingkungan yang semakin parah karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu proses reboisasi dan perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini perempuan memiliki potensi yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan pelestarian lingkungan. (Lembaga Informasi Negara, 2001 dalam B4D3 Consultants, 2008)

[2] Juliana dan Desrir Miftah, Peranan Perempuan dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau, Marwah, Vol.VII, No 2, Desember 2009, h. 160

[3] www.bps.go.id, Persentase Penduduk Berumur 15 tahun Ke Atas menurut Jenis Kegiatan Seminggu Yang Lalu 2009-2010, diakses 23 April 2012

[4] Sri Lestari Harsosumarto, Koperasi dan Pemberdayaan Perempuan, h. 2, www.smecda. com/01/Koperasi_dan_Pemberdaya_peremp_3.pdf, diakses 23 April 2012

[5] Sri Lestari Harsosumarto, op.cit., h. 3,

[6] Juliana dan Desrir Miftah, op.cit., h. 161

[7] Ibid, h. 162

[8] Hastuti Dan Suparmini, Prospek Wanita Pedagang Kaki Lima di Monjali (Monumen Yogya Kembali) Yogyakarta, h. 2, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Wanita Pedagang Kaki Lima Di Monjali.pdf, diakses 30 Maretr 2012

[9] Tujuan dari KIK/KMKP ini adalah: a). Untuk membantu usaha kecil yang bergerak di semua sektor perekonomian termasuk pertanian, mendapatkan pinjaman jangka menengah untuk modal investasi dan modal kerja permanent, b). Untuk mempercepat pertumbuhan usaha kecil milik pribumi dengan tujuan mengurangi kesenjangan sosial yang semakin melebar.

[10] Lembaga Penelitian SMERU, “Upaya Penguatan Usaha Mikro dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Perempuan (Sukabumi, Bantul, Kebumen, Padang, Surabaya, Makassar)”, Laporan Penelitian, Jakarta, 2003, h. 46-47

[11] Noer Soetrisno, Pengembangan UKM, Ekonomi Rakyat dan Penanggulangan Kemiskin-an, h. 2, http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/02_08_Pengembangan_UKM_ Penanggu-langan_Kemiskinan.pdf, diakses 27 April 2012

[12] www.bps.com. Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) tahun 2008-2009, diakses 25 April 2012

[13]Sri Lestari Harsosumarto, op.cit., h. 2,

[14] Tamim Saefudin, Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa) Melalui Perkuatan Permodalan Koperasi Wanita, http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/ VOL15_01/Program_Prempuan_ Kel_Sehat&Sejahtera_6.pdf, diakses 25 April 2012

[15] www.standardchartered.com, diakses 17 April 2012

[16] Ahmad Muhammad Abdul Azhim al-Jamal, Daur Nizâm al-Waqf al-Islâmî fi al-Tanmiyah al-Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, Kairo, Dâr al-Salâm, 2007, h. 135

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: