Peranan Negara sebagai Regulator Wakaf

Peranan Negara sebagai Regulator Wakaf

Ketika aset yang awalnya milik pribadi dan kemudian diubah statusnya menjadi wakaf, maka kepemilikan pribadi atas aset tersebut menjadi hilang dan ase

Penting dan Mendesak, UU Wakaf Perlu Direvisi
Wakaf Produktif Bisa Perkuat Stabilitas Keuangan Indonesia
Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Ketika aset yang awalnya milik pribadi dan kemudian diubah statusnya menjadi wakaf, maka kepemilikan pribadi atas aset tersebut menjadi hilang dan aset itu menjadi milik publik. Perubahan status tersebut membutuhkan suatu peraturan yang sangat detail agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Karena itu, pemerintah harus hadir sebagai regulator atas produk-produk peraturan yang dikeluarkan agar benar-benar mendukung performa wakaf secara keseluruhan. Secara lebih rinci, peranan negara adalah sebagai berikut:

  1. Negara wajib menjaga kualitas peraturan wakaf. Tujuan ini dapat dicapai dengan secara kontinyu menerima masukan dari berbagai elemen terkait. Elemen tersebut paling tidak mencakup pengelola wakaf (nazhir), orang yang berwakaf (wakif) dan juga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Ketiga elemen tersebut diharapkan dapat selalu meningkatkan kualitas peraturan-peraturan wakaf yang ada.
  2. Negara wajib menegakkan peraturan wakaf secara konsisten. Setelah peraturan tentang wakaf terbit, maka peran penting negara (pemerintah) adalah memastikan bahwa peraturan tersebut benarbenar terimplementasikan dengan baik di lapangan. Contoh, ketika masyarakat berwakaf, maka harus ada laporan tertulis kepada kementerian agama, dalam hal ini diwakili oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Pengungkapan berwakaf secara lisan saja oleh wakif sangatlah tidak disarankan. Hal ini demi menjaga ketertiban administrasi yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen fisik yang sangat penting apabila ada suatu permasalahan wakaf yang masuk dalam ranah pengadilan.
  3. Membuat peraturan wakaf yang meliputi pencegahan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait dengan wakaf uang. Uang wakaf yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir rentan dikorupsi apabila tidak ada suatu mekanisme pencegahan. Standar Operating Procedure (SOP) harus dibuat untuk mencegah hal tersebut.
  4. Negara harus menjamin (melalui perundang-undangan) untuk melindungi saksi dan pelapor mengenai suatu kasus yang terjadi dalam suatu institusi wakaf. Ini untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan pelapor sehingga mereka bisa melakukan kesaksiannya dan pelaporannya dengan baik. Contoh, saksi yang melihat koleganya (bagian penghimpunan wakaf uang) melakukan korupsi atas uang wakaf yang diterima harus dilindungi oleh pemerintah.
  5. Di dalam tata kelola wakaf, negara atau pemerintah perlu membuat turunan peraturan yang menjelaskan secara detail perihal yang terdapat di dalam tata kelola wakaf. Dengan sistem yang komprehensif dan detail, pergantian manajemen tidak perlu dikhawatirkan mengingat adanya sistem yang jelas dan baik.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: