Tujuan Pelaporan dan Akutansi Wakaf

Tujuan utama pelaporan dan akuntansi wakaf selain untuk menyediakan informasi menyangkut sirkulasi keuangan institusi wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat, juga memiliki tujuan lain yang lebih komprehensif, yaitu:

1) Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab nazhir terhadap amanah dari pengelolaan dan pengambangan harta wakaf serta pemeliharaan dan pendistribusian hasilnya.

2) Menyediakan informasi kepatuhan nazhir dan institusi wakaf terhadap prinsip syariah.

3) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja nazhir dan institusi wakaf.

4) Melindungi aset-aset wakaf.

5) Evaluasi terhadap apa yang dilakukan nazhir atau institusi wakaf (stewardship), atas sumber daya wakaf yang diembannya.

Laporan keuangan institusi wakaf digunakan juga untuk kepentingan bersama dalam rangka menilai hal-hal terkait (Rozalinda, 2015: 41), yaitu:

1) Keadilan nazhir dalam melaksanakan perintah agama dan menjauhi laranganya terkait tanggung jawabnya dalam mengemban amanah harta wakaf.

2) Kemampuan personality nazhir, yaitu baligh dan berakal serta kemampuannya dalam memelihara, mengelola dan mengambangkan harta wakaf.

Hasil laporan keuangan yang telah disusun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebahagian besar pengguna, seperti regulator, lembaga mitra investasi, dan masyarakat

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *