PPAIW Kupang Dapat Pembinaan

KUPANG – Para pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) di wilayah Kabupaten Kupang, yang merupakan ujung tombak administrasi tanah wakaf, selama tiga

BWI Sebut Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal
Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang
Kasus Wakaf Dinilai Kedaluwarsa (2)


KUPANG – Para pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) di wilayah Kabupaten Kupang, yang merupakan ujung tombak administrasi tanah wakaf, selama tiga hari (19–21/8/2013), mendapat pembinaan dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang.


Kegiatan pembinaan yang bertajuk “Orientasi Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Tingkat Kabupaten Kupang” diselenggarakan di aula Hotel Joniar, Kupang. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan itu sebanyak 30 orang dari kalangan para Kepala Kantor Urusan Agama, Penghulu, Penyuluh agama Islam, serta ormas Islam dan majelis taklim se-Kabupaten Kupang .

 


Menurut Syukur Bali, ketua panitia kegiatan tersebut, kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para PPAIW dalam memberikan pelayanan pencatatan administrasi tanah wakaf kepada publik.


Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kupang, Yorhan S. Lopis, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya pencatatan tanah wakaf di PPAIW. Pencatatan tersebut, menurutnya, sangat penting sebagai bukti status wakaf suatu tanah wakaf dan untuk menghindari sengketa kepemilikian di masa mendatang.


Lalu siapakah PPAIW dan bagaimana cara pendaftaran tanah wakaf?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan, PPAIW untuk wakaf tanah adalah kepala KUA dan notaris yang ditunjuk oleh Menteri Agama.


Untuk mendaftarkan tanah wakaf, seorang wakif hendaknya datang sendiri ke Kantor KUA setempat. Di sana ia akan diminta menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang hendak diwakafkan, menunjuk nazhir, dan mengikrarkan wakaf secara lisan dan tertulis. Setelah ikrar wakaf (blanko W.1) ditandatangani semua pihak, PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf (blanko W.2).


Tata cara pendaftaran tanah wakaf selengkapnya bisa dilihat di sini. (kemenag-ntt/nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: