Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Didukung

  JAKARTA—Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiga setengah tahun yang lalu, tepatnya pada 8 Januar

Materi Khutbah Jumat: Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Wagub Riau Wakaf Senilai Rp. 25 juta
Mantan Lurah Terjerat Kasus Tanah Wakaf (1)

 

JAKARTA—Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiga setengah tahun yang lalu, tepatnya pada 8 Januari 2010. Namun, gerakan tersebut belum bisa dikatakan sukses. Indikasi pertama, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang wakaf uang. Indikasi kedua, grafik donasi wakaf uang pun menurun.

 

Badan Wakaf Indonesia (BWI) sepenuhnya menyadari kondisi itu. Direktur Eksekutif BWI, Achmad Djunaidi, pada Selasa (10/9/2013), menyatakan, “GNWU masih memprihatinkan dan perlu kerja keras dari semua pihak untuk membesarkannya.”

 

 

Langkah awal untuk menyukseskan GNWU, menurut Djunaidi, adalah sosialisasi. Ia meminta media massa dan masyarakat yang mengerti tentang wakaf uang mensosialisasikan GNWU ini. Sebab, menurutnya, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Jika 100 juta penduduk muslim di Indonesia mau mewakafkan Rp10.000 per bulan saja, maka akan terkumpul modal Rp12 triliun setahun.

 

Uang sebanyak itu bila dikelola secara produktif oleh nazhir wakaf yang profesional, tentu akan menghasilkan profit yang sangat besar. Profit itulah yang bisa disalurkan kepada umat dalam bentuk beasiswa, bantuan sosial, bantuan modal usaha, dan pembangunan fasilitas-fasilitas publik, seperti sekolah, tempat ibadah, perpustakaan, dan jalan. Adapun modal yang sebanyak Rp12 triliun dijaga keutuhannya agar bisa menghasilkan keuntungan berikutnya.

 

Namun, Djunaidi menyayangkan, sebagian masyarakat belum mengerti bahwa wakaf uang harus melalui rekening lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU), seperti bank syariah. Penunjukkan LKS-PWU sebagai satu-satunya sarana wakaf uang tidak lain agar uang yang diwakafkan masyarakat bisa terjamin keutuhannya dan tidak berubah menjadi sedekah biasa karena pokoknya langsung disalurkan kepada masyarakat. (nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: