BWI Sahkan 8 Koperasi dan 2 Pesantren Menjadi Nazhir Wakaf Uang

  JAKARTA--Program "Sejuta Nazhir Wakaf Uang" Badan Wakaf Indonesia (BWI) mulai menampakkan geliatnya. Delapan Koperasi dan dua pesantren disahkan ole

Tanah Wakaf Rawan Gugatan, Sekolah Diminta Waspada
Indahnya Kebersamaan saat Khitanan
Galang Kerjasama Bangkitkan Wakaf Asia Tenggara

 

JAKARTA–Program “Sejuta Nazhir Wakaf Uang” Badan Wakaf Indonesia (BWI) mulai menampakkan geliatnya. Delapan Koperasi dan dua pesantren disahkan oleh BWI menjadi nazhir wakaf uang.

 

Rapat Pleno BWI pada Selasa, 27 Agustus 2013, memutuskan menerima pendaftaran 10 calon nazhir wakaf uang menjadi nazhir wakaf uang yang sah dan legal sesuai undang-undang. Sepuluh nazhir wakaf uang itu adalah:

 

  1. Yayasan Pendidikan Islam Darunna’im, Cirende, Banten
  2. Yayasan Islam Qudwatul Ummah, Lebak, Banten
  3. KJKS BMT An Najah, Jl. S. Parman 206 Kauman Wiradesa Pekalongan
  4. KJKS Bina Umat Mandiri, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 61 Tegal
  5. KJKS Surya Abadi, Jl. Tanung harapan No. 06 Lampung Tengah
  6. KJKS BMT Hudatama, Jl. Tumpang Raya No. 32 Semarang
  7. KJKS BMT Beringharjo, Jl. Pabringan Komp. Masjid Muttaqien Yogyakarta
  8. KJKS BMT Mitra Usaha Mulia, Pasar Tempel Sleman Yogyakarta
  9. Koperasi BMT Bina Ummah, Jl. JAE Sumantoro 24 Godean Sleman Yogyakarta
  10. KJKS BMT Al Ikhlas, Jl. Prof Dr. Herman Yohanes No.103 E Yogyakarta

 

Dengan pengesahan itu, sepuluh lembaga itu kini bisa secara legal menarik dana wakaf uang dari masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Dana itu nantinya harus dikelola secara profesional oleh para nazhir tersebut, lalu keuntungannya didistribusikan untuk kemaslahatan umat.

 

Perlu diketahui bahwa menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, wakaf uang sejatinya hanya boleh disetorkan melalui LKS-PWU dan dikelola oleh nazhir wakaf uang yang sudah disahkan oleh BWI melalui produk-produk perbankan syariah. Ini tidak lain untuk menjaga keutuhan uang yang diwakafkan. (nurkaib).

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: