Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 27 lembaga keuangan penerima wakaf uang [...]
Siapapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. 10.000 (seribu) untuk wakaf selamanya, dan minial Rp. 1.000 [...]