Knowledge Base Wakaf
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Print

Tata Cara Berwakaf Tanah

Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut:

  1. Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
    1. dokumen asli kepemilikan tanah;
    2. surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
    3. nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi
  2. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
  3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
    1. Wakif,
    2. Nazhir,
    3. Mauquf alaih,
    4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
    5. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
    6. Badan Wakaf Indonesia, dan
    7. Instansi berwenang lainnya.
  4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
  5. PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
  6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Alur Wakaf Tanah
Alur Wakaf Tanah